ANALISIS TERHADAP PENDAPAT IBNU QUDAMAH TENTANG PERJANJIAN UNTUK TIDAK BERPOLIGAMI DALAM AKAD NIKAH
BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Hukum agama yang sahih dan pikiran yang sehat mengakui perkawinan sebagai suatu hal yang suci dan kebisaan yang baik dan mulia. Jika diukur dengan neraca keagamaan, perkawinan menjadi dinding yang kuat, yang