Lingkup Paten
Lingkup Paten a. Invensi yang dapat diberi Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, invensi yang dapat dimintakan perlindungan Paten adalah invensi yang: 1. Baru (novelty); Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan